Tebo  

Biaya Sendiri, PMI Tebo Kirim 4 Sukarelawan Ke Lampung

“Pemerintah menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari untuk Banten, terhitung 27 Desember 2018 hingga 9 Januari 2019. Sedangkan masa Tanggap Darurat Bencana di Lampung di tetapkan selama 7 hari, terhitung 23 Desember hingga 29 Desember dan dapat diperpanjang,”pungkasnya. (asa)