Biadab.! Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri Lima Kali

Ilustrasi

SIDAKPOST.ID, DELI SERDANG – David Frengki Panjaitan akhirnya diciduk Polsek Delitua dari salah satu warnet di Jalan Simpang Melati, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Pria berusia 35 tahun tersebut, terpaksa ditahan karena terbukti mencabuli putri kandungnya hingga berulang kali.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malai saat ditemui wartawan, Selasa (27/11/2018) mengatakan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan putri semata wayang-nya AFP (14) yang melapor ke Polsek Delitua karena telah dicabuli ayah kandungnya sejak bulan Juni 2018.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret di Bungo Diringkus Polisi

“Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul ini pertama kali terjadi saat korban mencuci piring di rumahnya Perumahan Graha Tanjung Anom Blok A Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, aib keluarga ini terbongkar setelah ibu korban memergoki dan melihat langsung suaminya sedang “menggagahi” anaknya sendiri. Dan menurut pengakuan korban perbuatan cabul itu sudah lima kali terjadi.

“Kepada polisi David akhirnya mengakui perbuatannya itu bahkan sudah terjadi selama kurun waktu 4tahun terakhir,” ujar Kapolsek sembari menambahkan bahwa pelaku mengaku khilaf.

Baca Juga :  Babinsa Sertu Dasiman Hibur Siswa SD Sebelum Divaksin

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga tahun karena aksi tersebut dilakukan ayah kandung sendiri.

“Kok bisa orang tua seperti itu ya, semoga tidak terjadi lagibdengan anak-anak yang lain,” tutur Kapolsek. (jnn/red)