SIDAKPOST.ID, TEBO – Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Jajaranya untuk meniadakan atau menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas,
Menanggapi hal itu dan dalam penerapan intruksi tersebut Sat Lantas Polres Tebo mengikuti arahan dari Bapak Kapolri, Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Jambi terkait peniadaan tilang manual dan mengganti dengan E Tilang.
Hal ini dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Tebo AKP M.Tohir saat dikonfirmasi sidakpost.id, sedagkan Untuk di Provinsi Jambi sistem ETLE ini belum berlaku, karena saat ini di Jambi belum memiliki sistem ETLE dan hanya memiliki CCTV pemantau arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tebo AKP M.Tohir juga mengatakan, meskipun belum memiliki sistem ETLE, tindakan Gakkum Tilang Manual tetap akan dilakukan terhadap hal-hal tertentu, seperti misalnya kecelakaan lalu lintas, ugal-ugalan, balap liar, knalpot brong dan lain yang lainnya
” Terhadap pelanggar Lalu Lintas lainnya kita akan memberikan tilang teguran dan edukasi, namun apabila beberapa kali masih dilanggar kita akan tetap lakukan tindakan gakkum tilang, ” kata AKP Tohir.
Kasat Lantas juga menegaskan, dengan tiada tindakan tilang manual, pengendara tidak bisa dengan sesukanya melakukan pelanggaran lalu lintas. Lantas akan tetap melakukan teguran dan mengarahkan untuk selalu tertib dalam berkendara, agar menjaga keselamatan di jalan.
” Kita himbau seluruh masyarkat khususnya masyarakat kabupaten Tebo agar tetap tertib dalam berlalu lintas, sehingga diharapkan bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya, Kamis (27/10/2022). (adl)