Larangan Tilang Manual, Kapolri Dapat Apresiasi dari Kompolnas

Poengki Indarti, SH, LLM. Komisioner Kompolnas. Minggu (23/10). Foto : dok Humas Polres Bungo/sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Poengki Indarti, SH, LLM. Komisioner Kompolnas apresiasi Kapolri Listyo Sigit prabowo instruksikan jajaran tentang larangan menggelar tilang secara manual.

Anggota Komisioner Kompolnas Poengki Indarti menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri atas kebijakan penggunaan teknologi modern ETLE.

Baca JugaKapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga :  Amirul Pimpin DPD JOIN Tebo Periode 2021- 2023

” Penggunaan teknologi modern ETLE karena lebih akurat dan memudahkan kinerja satlantas dalam melakukan penindakan pelanggaran lalulintas,” sebutnya, Minggu (23/10/2022).

Anggota komisioner kompolnas “Kebijakan dan instruksi Kapolri tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi,sehingga tidak bisa lagi transaksional.

Baca Juga :  Tragis, Anggota Polres Lombok Timur Ditembak Rekan Satu Profesi

Dan bisa mengedukasi masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum.

Baca JugaDi Hadapan Pemuda Pancasila, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan