Hukum  

Sidang Lanjutan, Syamsu Rizal Hadirkan Ahli dari USU

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam agenda sidang lanjutan Perkara yang menyeret Syamsu Rizal (Iday). Masih dalam agenda pembuktian. Dalam agenda ini Iday, hadirkan ahli yaitu Dr. Mahmud Mulyadi S.H., M.Hum dari Universitas Sumatera Utara.

Agenda pembuktian kali ini, Terdakwa Iday menghadirkan ahli, Dr Mahmud Mulyadi, SH.,M.Hum, mengulas perihal tindak pidana penyertaan tindak pidana penyertaan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP dan Pembantuan pada Pasal 56 KUHP.

“Apabila dikaitkan dengan peran terdakwa dalam perkara ini, Terdakwa seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku turut serta/penganjur pidana penebangan pohon tanpa izin sebagaimana didakwakan oleh JPU,”ujar Mahmud.

Baca Juga :  Tim Sultan Polres Tebo, Sikat Pencuri Alat Berat PT Hasui Kencana Indah

Karena kata Mahmud, untuk menjadi pidana penyertaan/pembantuan harus ada tujuan, kepentingan dan kehendak sadar dari sipelaku, termasuk harus adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

“Antara orang yang melakukan dengan orang yang melakukan penganjuran/ menyuruh lakukan. Semua itu harus dibuktikan dipengadilan, jika itu tak bisa dibuktikan maka orang tersebut tak bisa dipidana,” paparnya.

Selain itu kata Mahmud, alat bukti yang diajukan JPU berupa bukti pesan singkat (SMS) dan bukti transfer, itu tak bisa berdiri sendiri harus dikuatkan dengan alat bukti lain misalnya keterangan saksi.

Baca Juga :  Kepergok Bobol Toko, Seorang Pria di Bungo Diamankan

“Berkenaan dengan penetapan kawasan hutan, berdasarkan penelusuran ahli, benar memang di Jambi telah ditetapkan kawasan hutannya oleh Menhut tahun 2014 silam,”ujarnya.

Namun dalam penyampaian nya ahli yakin bahwa secara administratif, belum dilakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.44 /menhut-II/2012 sebagaimana yang dirubah dengan P.62 /Menhut-II/tahun 2013 tentang pengukuhan Kawasan Hutan.