SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang bocah tunanetra inisial, AN (13) di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, diperkosa oleh teman ayahnya sendiri. Parahnya lagi, korban diperkosa pelaku dirumah korban sendiri.
Informasi diperoleh, korban diperkosa oleh teman ayahnya sendiri inisial AB (43). Bahkan keluarga korban sendiri menganggap pelaku seperti saudara, akan tetapi aksi bejat palaku membuat orang korban marah besar.
Kanit Pidum Satrekrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto mengatakan, korban juga dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi. Tak hanya itu, korban juga sempat diancam oleh pelaku bila aksi jahatnya dibongkar.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban sendirian di rumah. Orangtua korban curiga saat pelaku kabur dari rumahnya. Korena tak tahan ia diancam oleh pelaku, korban mencerikana aksi bejat pelaku kepadanta,”katanya.
Dikatakan, mendengar cerita itu, orangtua korban tak terima akhirnya langsung melapor ke polisi dan tidak menunggu waktu lama, berkat laporan itu petugas berhasil meringkus pelaku di pondok kebun miliknya.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” cetusnya. (nwr/asa)