SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus pembunuhan di Kampung Pal 7, Rt 05, Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, yang dilakukan oleh, DS (36) pada suaminya sendiri bernama, Herman Zebua (36) akhirnya terjawab sudah.
Informasi diperoleh dari polisi bahwa, tersangka ini tega menghabisi nyawa suaminya, karena tersangka sakit hati kepada sang suami selama ini, dirinya kerap dimarahi dan sering mendapat tindakan kekerasan dilakukan oleh korban kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Hendi Septiadi, S.IK, dalam press release mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan sepotong kayu dipukul ke bagian muka korban empat kali pukulan.
“Kejadian minggu (19/8) subuh ketika itu pelaku terbangun karena mendengar suara azan subuh. Melihat korban masih terlelap tidur pelaku langsung memukul dibagian wajah korban hingga sebanyak emapat kali,”ujar Kasat Reskrim.
Bahkan kata Kasat, setelah memukul dibagian wajah korban, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar. Selain kayu digunakan palaku, ada juga bukti pakaian pelaku juga terkena percikan darah karena sudah menghabisi nyawa suaminya.
“Setelah membakar barang bukti, pelaku kembali ke atas pondok tempat dia tinggal memastikan apakah korban sudah meninggal apa belum. Saat itu juga karena sepotong kayu sudah dia bakar, dia mengambil sapu untuk memastikan kembali apakah sudah meninggal apa belum,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat, pelaku berhasil diringkus petugas di salah satu rumah makan di Dharmasraya, dengan mengunakan Bus menuju Sumatera Utara. Pelaku berhasil diamankan, Minggu (19/8) pukul 23.00 Wib.
“Berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Bungo, selang beberapa jam, pelaku berhasil diamankan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau 340 KUHP atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004,” ujar AKP Hendi. (zek)