SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendorong perguruan tinggi di Provinsi Jambi memperkuat perlindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Langkah ini bertujuan agar hasil penelitian dan inovasi di lingkungan kampus memperoleh perlindungan hukum serta berpotensi dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Swiss-Belhotel International, Sabtu (10/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewakili Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi bersama sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Jambi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian, kreativitas, dan inovasi yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, potensi tersebut perlu didukung dengan pengelolaan yang baik agar hasil karya sivitas akademika tidak hanya menjadi dokumen penelitian, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi dinilai penting untuk membantu proses identifikasi, pendokumentasian, pengelolaan, hingga perlindungan hasil penelitian dan inovasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, mengapresiasi keterlibatan para pengelola perguruan tinggi dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong semakin banyak karya akademik terdokumentasi dengan baik.









