Kejari Jambi Tahan 5 Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak, Negara Rugi Rp1,37 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun 2024 saat berada di Kejari Jambi. Foto: Dok. Penkum Kejati Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Kelima tersangka ditetapkan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konsultansi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Kepala Kejari Jambi, Dr. Kamin, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Kamis (8/10/2026). Para tersangka masing-masing berinisial NE, ID, HW, NAS dan RS.

NE merupakan Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang saat ini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi. Sementara ID merupakan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian HW merupakan PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga berperan sebagai broker. Selanjutnya NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia dan RS sebagai tenaga pendukung perusahaan tersebut yang bertugas sebagai surveyor.

Perkara ini berawal dari kegiatan konsultansi pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Dalam penyidikan, kejaksaan menduga telah terjadi kesepakatan sebelum proses tender agar PT Bumi Harmoni Indoguna mendapatkan pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Sebelum Gantung Diri, Pria di Bungo Titipkan Pesan Ini

Dalam kesepakatan yang diduga terjadi, penyedia disebut menyanggupi pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak.

Penyidik kemudian menemukan dugaan bahwa pekerjaan yang seharusnya menghasilkan data pajak terbaru dan tervalidasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Proses survei serta validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Data yang dijadikan hasil pekerjaan juga diduga berasal dari data lama atau DHKP yang sebelumnya diberikan BPPRD, bukan dari hasil survei lapangan.

Selain itu, proses validasi data dengan Ketua RT dan Lurah disebut tidak dilaksanakan. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan dalam pekerjaan.

Persoalan lainnya, pembayaran honor sejumlah tenaga ahli dan tenaga pendukung diduga tidak dilakukan. Bahkan, penyidik menemukan dugaan adanya tanda terima pembayaran gaji yang dibuat secara fiktif.

Akibat rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan dinilai tidak mampu memenuhi tujuan pengadaan, yakni menyediakan data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web.

Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Baca Juga :  Wagub Sani Dorong Optimalisasi Keringanan PKB 2026, Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Perhatian

Kajari Jambi Dr. Kamin mengatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,” ujar Dr. Kamin, Kamis (8/10/2026).

Kelima tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Jambi.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 secara primair dan Pasal 604 secara subsidair UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan Kejari Jambi untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana yang terjadi. (ais)