SIDAKPOST.ID, TEBO – Polemik pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kembali mencuat. Kali ini, perusahaan bersama kontraktornya, PT Olindo, disorot terkait dugaan penggalian lahan tanpa persetujuan pemilik dan perusakan tanaman kelapa sawit milik warga.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (7/10/2026), di Desa Kunangan, pada lahan perkebunan milik MR, warga Kelurahan Sungai Bengkal.
Kepada media ini, Kamis (8/10/2026), MR mengaku sejumlah pohon sawit produktif miliknya rusak akibat aktivitas penggalian jalur pipa. Padahal, sejak awal dirinya telah menyatakan penolakan.
“Saya sudah sampaikan kepada perusahaan melalui Pak Irsyad dari PT Olindo maupun Kepala Desa Kunangan bahwa saya tidak mengizinkan tanah saya dilewati pipa migas,” ungkap MR.
Menurutnya, Kepala Desa Kunangan, Jusman, sebelumnya beberapa kali menghubunginya agar bersedia menyerahkan atau menyewakan lahan tersebut. Namun, tawaran itu ditolak.
MR mengaku telah meminta pekerja menghentikan aktivitas penggalian pada kamis siang.
Penolakan tersebut, lanjut MR, juga berkaitan dengan potensi kandungan batu bara di lahannya. Ia khawatir keberadaan pipa migas akan menghambat pemanfaatan maupun nilai ekonomi tanah tersebut di kemudian hari.
“Kalau sudah dipasang pipa, perusahaan tambang batu bara belum tentu mau membeli lahan saya. Karena itu, sejak awal saya menolak,” jelasnya.
Kuasa Hukum Somasi Perusahaan, Beri Waktu Tiga Hari
Persoalan ini kini memasuki ranah hukum. Leo Nardus Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, selaku kuasa hukum MR, menyatakan telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo.









