Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik serta kerusakan tanaman kelapa sawit milik kliennya.
“Kami menegaskan klien kami tidak pernah memberikan izin pemasangan pipa migas. Tindakan tersebut kami nilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Leo.
Pihaknya menuntut perusahaan segera menghentikan pekerjaan, mencabut pipa yang disebut telah dipasang, serta mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan lahan dan tanaman sawit.
“Kami memberikan waktu tiga hari untuk menunjukkan iktikad baik. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi Ahmad Firdaus selaku Humas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan Irsyad selaku Humas PT Olindo melalui WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kedua perusahaan terkait dugaan kerusakan lahan maupun somasi tersebut. (adl)









