Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Asal Riau Diamankan Polisi

Kapolres Bungo AKBP Zamri Menunjukan barang bukti dalam pengungkapan dugaan kasus pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit di dusun Patuh Agung kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, kabupaten Bungo. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bungo mengungkap dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial NT 29 tahun, warga Rokan Hilir, Riau. Ia diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai kebakaran hutan dan lahan pada 4 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi pada Jumat, 11 September 2026.

Pengecekan melibatkan personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang. NT juga turut hadir dalam pengecekan tersebut.

Baca Juga :  Pemdus Sungai Arang Salurkan BLT-DD Tahap III

Dari pemeriksaan di lapangan, polisi memperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare. Adapun lahan yang dikuasai NT disebut mencapai sekitar tujuh hektare. Sebagian lahan itu telah ditanami kelapa sawit.

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino mengatakan, pihaknya menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. NT juga mengakui perbuatannya kepada petugas saat pengecekan lokasi.

“Dari lokasi, petugas mengamankan korek api gas warna biru, satu bilah parang, serta dua batang bibit kelapa sawit,” kata Zamri, Selasa (15/092026) siang.

Baca Juga :  DPRD Bungo Gelar Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi

Menurut Zamri, NT disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik, kata dia, telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, mengecek lokasi kejadian, melakukan gelar perkara, serta memeriksa NT.