SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Dalam pengungkapan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AS, 28 tahun, dan MY, 29 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 33,77 gram. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver saat melakukan pengembangan di sebuah rumah.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo.
Informasi itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Indra, S.H., M.H. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AS serta MY.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan awal.
Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, buku catatan yang disebut berisi hasil penjualan sabu, tas sandang hitam, bong, pirex kaca, tiga telepon seluler, dan uang tunai Rp1,95 juta.









