Opini  

Ketika Geografi Menentukan Masa Depan Anak Indonesia

Pendidikan adalah jalan paling adil untuk mengubah nasib seseorang. Namun, jalan itu menjadi timpang ketika kualitasnya masih ditentukan oleh tempat seseorang dilahirkan.

Anak-anak belajar di sekolah sederhana di daerah terpencil, mencerminkan tantangan pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Foto: Akrom

SIDAKPOST.ID, TEGAL – Di sebuah sekolah sederhana di pelosok Indonesia, belasan anak bergantian membaca satu buku yang sama. Sebagian harus berjalan kaki menembus jalan berbatu, menyeberangi sungai, atau melintasi perbukitan untuk mencapai ruang kelas. Di kota-kota besar, anak-anak seusia mereka telah belajar dengan bantuan laboratorium digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), perpustakaan elektronik, hingga perangkat pembelajaran berbasis teknologi. Mereka sama-sama warga negara Indonesia, sama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap Senin pagi, dan sama-sama menyimpan mimpi menjadi dokter, guru, peneliti, atau insinyur. Namun, kesempatan yang mereka miliki belum tentu sama. Yang membedakan mereka sering kali bukan kemampuan ataupun kemauan belajar, melainkan letak geografis tempat mereka dilahirkan.

Baca Juga :  Paradigma Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

Ironi tersebut masih menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar pendidikan Indonesia. Selama lebih dari dua dekade terakhir, pemerintah patut diapresiasi karena berhasil memperluas akses pendidikan melalui program wajib belajar, pembangunan sekolah, peningkatan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi, hingga berbagai program afirmasi bagi daerah tertinggal. Berbagai kebijakan tersebut telah membuka kesempatan belajar bagi jutaan anak Indonesia. Akan tetapi, keberhasilan memperluas akses belum sepenuhnya diikuti oleh pemerataan mutu pendidikan. Sekolah kini memang berdiri hampir di setiap kecamatan, tetapi kualitas pembelajaran masih memperlihatkan jurang yang cukup lebar antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.

Padahal, negara telah memberikan jaminan yang sangat tegas. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Kata bermutu menjadi inti dari amanat tersebut. Negara tidak cukup hanya menghadirkan bangunan sekolah atau menyediakan ruang kelas, melainkan wajib memastikan setiap anak memperoleh kualitas pembelajaran yang setara, di mana pun mereka tinggal. Hak atas pendidikan bukan hanya soal hadir di sekolah, tetapi juga tentang kesempatan memperoleh guru yang kompeten, fasilitas belajar yang layak, lingkungan yang mendukung, dan pembelajaran yang mampu mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.