Kinerja OPD Disorot Bupati, Sekda Tebo Pimpin Investigasi Kasus Desa Bukit Pamuatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Penanganan polemik di Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, kembali menjadi perhatian Bupati Tebo.

Lambannya tindak lanjut organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo membuat bupati memerintahkan investigasi lapangan.

Persoalan di Desa Bukit Pamuatan sebelumnya dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Tebo yang dipimpin Ketua Komisi I Yuzep Herman pada 25 Mei 2026. Dalam rapat itu mengemuka sejumlah dugaan, antara lain penyalahgunaan wewenang, penjualan tanah kas desa, hingga dugaan pungutan liar.

Baca Juga :  Camat Lepas 50 CHJ Asal Rimbo Ulu

Namun, hingga kini hasil RDP tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh OPD terkait. Investigasi lapangan yang direkomendasikan juga belum terlaksana.

Menindaklanjuti laporan masyarakat serta pengaduan dari Forum Rakyat Indonesia Cinta Hukum (FRICH) Provinsi Jambi, Bupati Tebo kemudian memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, memimpin tim investigasi.
Saat dikonfirmasi, Dr. Sindi membenarkan tim pemerintah daerah akan turun langsung ke Desa Bukit Pamuatan.

“Terkait laporan masyarakat Serai Serumpun, kami sudah menggelar rapat dengan instansi terkait. Pada Selasa, 28 Juli 2026, tim akan melakukan investigasi ke Desa Bukit Pamuatan. Hasil investigasi akan kami laporkan kepada Bupati Tebo dan Komisi I DPRD Tebo sebagai dasar pengambilan keputusan,” kata Dr. Sindi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Senin, Sekda Tebo Tekankan Sinergi Antar OPD Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia menegaskan, apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala desa, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa, tentu pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas. Bisa saja dilakukan pemberhentian sementara guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.