SIDAKPOST.ID, TEBO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menunda penerbitan izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir untuk pemasangan jalur pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd.
Permintaan tersebut disampaikan hingga seluruh persoalan administrasi aset daerah, termasuk legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan TMMD, benar-benar diselesaikan.
Dimas mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang harus segera dituntaskan adalah masih adanya tanah hibah yang Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya masih atas nama warga dan belum dibaliknamakan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tebo.
“Kalau benar tanah itu sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah, maka administrasinya harus segera diselesaikan. Jangan sampai izin pemanfaatan diterbitkan sementara status sertifikatnya masih atas nama masyarakat,” ujar Dimas saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, tanah yang menjadi Barang Milik Daerah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah sebagai bentuk tertib administrasi aset.
Karena itu, Dimas meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo selaku pengelola Barang Milik Daerah mempercepat proses pemecahan sertifikat, balik nama aset, serta penertiban administrasi Jalan TMMD.
Ia juga meminta Bakeuda tidak memberikan rekomendasi maupun persetujuan pemanfaatan aset Jalan TMMD selama seluruh proses administrasi belum selesai.







