“Kami meminta Bakeuda berpegang pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah. Selama proses pemecahan sertifikat, balik nama aset, dan penertiban administrasi belum selesai, sebaiknya jangan dulu mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan pemanfaatan aset. Selesaikan dulu legalitasnya, baru proses izinnya,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi aset, Dimas menilai pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat, khususnya para penghibah lahan, sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan Jalan TMMD.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru menerbitkan izin karena telah muncul berbagai aspirasi dan keberatan dari masyarakat.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pernyataan Dinas PUPR Tebo yang menyebut rencana pemasangan jalur pipa PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kalau memang proyek ini merupakan PSN, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya menyebut PSN tanpa landasan hukum yang jelas karena masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Meski demikian, Dimas menegaskan DPRD Kabupaten Tebo tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, menurutnya seluruh proses harus mengedepankan kepastian hukum, tertib administrasi aset daerah, serta menghormati hak dan aspirasi masyarakat yang telah menghibahkan lahannya.
“Selesaikan dulu persoalan SHM dan legalitas asetnya. Setelah seluruh administrasi tuntas dan masyarakat telah dilibatkan secara terbuka, barulah pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (asa)







