SIDAKPOST.ID, TEBO – Upaya Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (57), seorang petani, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin, 12 Januari 2026. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah diduga melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka AS di rumahnya. Saat penggeledahan, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan sendiri barang bukti sabu yang disimpan di dalam rumah,” ujar AKP Jeki Noviardi, Selasa (13/01/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 3,85 gram, dua lembar plastik klip bekas, dua pak plastik klip baru, uang tunai Rp1.155.000, satu unit ponsel merek Vivo, serta sebuah dompet kulit.
Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Tebo akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (adl)









