SIDAKPOST.ID, BUNGO – Didampingi oleh penasehat hukum, Indra Setiawan, S.H.,M.H dan Alis Santalia, S.H.,M.H. Dari pihak korban, Adik kandung, korban Almarhumah Erni Yuniati memenuhi panggilan ke Mapolres Bungo, Rabu (5/11/2025).
Kedatangan Anis tidak lain memenuhi panggilan dari propam Polda Jambi di Mapolres Bungo, terkait pemeriksaan Kode Etik Polri terhadap pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban.
“Tadi Anis selaku adik kandung korban Almarhumah Erni sudah menyampaikan keterangan di hadapan Propam Polda Jambi terkait sidang etik Polr, dan semua sedang bergulir,” ucap Indra Setiawan.
Selain itu, kata Indra kedatangan pihak korban ke Mapolres Bungo memastikan kalau Barang Bukti (BB) yang diamankan di Polres masih lengkap, mulai mobil, HP, motor dan yang lainnya.
“Tadi sudah dipastikan oleh Anis, adik almarhumah Erni kalau semua barang bukti yang diamankan polisi tersebut benar milik kakaknya. Pemeriksaan tadi berjalan dengan baik, dan pihak korban berharap agar pelaku di sanksi PDTH,” tuturnya.
Sementara Anis, adik Korban dengan lantang menyebutkan, agar pelaku W yang telah menghabisi nyawa kakaknya dengan kejam, mendapat hukuman yang setimpal. Karena selaku keluarga sangat kehilangan dengan kematian korban.
Anis juga menyebutkan, terkait kasus ini dirinya menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian, agar pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban dihukum seadil adilnya meski dia oknum polisi.
“Ya, kami minta dihukum seadil adilnya lah karena saya percaya polisi bekerja profesional dalam mengani kasus kakak saya ini. Selain itu, semua barang bukti yang disita polisi benar punya kakak saya,” tutup Anis.







