Jasa Raharja Jambi, Perpanjang Kerja Sama Penjaminan Korban Kecelakaan Lalin dengan RSUD Abdul Manap

Jasa Raharja Wilayah Jambi Lakukan Koordinasi dan Perpanjangan Kerja Sama Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dengan RSUD Abdul Manap. Foto : Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, Jambi – Jasa Raharja wilayah Jambi melaksanakan koordinasi dengan RSUD Abdul Mantap Kota Jambi terkait perpanjangan kerja sama dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, Rabu 16 April 2025 kemarin.

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Jambi, R. Harry Prabowo mengatakan, kegiatan ini memastikan kesinambungan layanan penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan.

Sepeti korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum, yang menjadi bagian dari tanggung jawab Jasa Raharja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Infokan Pemutihan Pajak dan

“Kami mengapresiasi pihak RSUD Abdul Manap selama ini kerja sama kita telah terjalin dengan baik. Dengan adanya perpanjangan MoU ini, kami berharap sinergi antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit semakin solid dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada korban laka lantas,”
ujarnya.

Direktur RSUD Abdul Manap, Anastasia Yekti menyambut baik kerja sama ini, dan menekankan pentingnya integrasi sistem pelayanan untuk memastikan proses penjaminan berjalan tanpa hambatan, terutama dalam situasi darurat.

Baca Juga :  Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama sebelumnya serta membahas penguatan sistem digitalisasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi klaim.

Dengan perpanjangan kerja sama ini, Jasa Raharja dan RSUD Abdul Manap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara profesional, humanis, dan responsif. (ais)