SIDAKPOST.ID, TEBO – Tanpa memikirkan risiko berakibat fatal membuka lahan dengan cara dibakar karena bisa menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tidak dapat ditolerir lagi pelaku Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diancam pidana penjara dan denda sejumlah uang.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Babinsa Praka Galih Linardi Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat bersama Bripka Turnip
menyampaikan sosialisasi Karhutla, bertempat di Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, kemarin.
Tampak hadir pada sosialisasi ini Kades Sukamaju Hari Anggoro, Ketua BPD Soleh, Perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta lainnya.
“ Kita mengingatkan kepada masyarakat yang membuka lahan untuk kebun, jangan dengan cara dibakar terlebih pada musim kemarau seperti saat ini, karena bisa menimbulkan kebakaran lingkungan yang meluas, ” kata Babinsa Praka Galih Linardi.
Dikatakannya, apabila membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan melawan hukum, ingat pelaku Karhutla tak ada ampunnya meringkuk dipenjara dan denda sejumlah uang.
“ Mari kita bersama-sama mencegah karhutla dengan cara saling mengingatkan warga, supaya tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, ” pungkas Praka Galih.
Kades Sukamaju Hari Anggoro mengucapkan terima kasih kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang sudah menyampaikan sosialisasi tentang karhutla kepada warga Sukamaju Rimbo Ulu.
“ Terima kasih TNI-Polri aktif memonitor kondisi kamtibmas di Sukamaju ini,” ucap Hari Anggoro. (asa)