Tebo  

9570 e-KTP Rusak di Tebo Dimusnahkan

Disdukcapil Musnahkan e-KTP rusak.

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sebanyak 9570 keping e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo. E-KTP tersebut sudah tak berfungsi atau invalid dan rusak.

Pemusnahan e-KTP ini dihadiri oleh Sekda Tebo Teguh Arhadi, Kepala Dinas Dukcapil Prayitno, Kakan Pol PP Taufik Khaldy, perwakilan Polres Tebo Ipda Rifqi abdilla, perwakilan Kodim 0416/Bute Serda Ibdu Saud dan Staf Dinas Dukcapil Tebo.

Kadis Dukcapil Tebo Ir Prayitno, melalui Kabid Dafduk Samsir, saat dikonfirmasi  sidakpost.id mengatakan, pihaknya membenarkan sebanyak 9570 keping e-KTP sudah tidak berfungsi atau invalid dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Wabup Tebo Buka Sosialisasi Pilkades Serentak

Pemusnahan e- KTP yang sudah tak berfungsi atau invalid dan rusak ini, berdasarkan edaran Mendagri. Seperti ada e-KTP yang pemiliknya meninggal dan sudah dicetak tidak diambil harus dimusnahkan.

“Hal ini untuk mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakannya,” ucap Kabid Dafduk Samsir, usai melaksanakan pemusnahan di belakang kator Dukcapil Tebo, Selasa (18/12).

Baca Juga :  Peringati HAB ke-73, Kemenag Tebo Gelar Berbagai Lomba

Sebut Samsir, masih ada 3 Kecamatan yang belum dilakukan penarikan e-KTP yang rusak, sepeti di Kecamatan Tengah Ilir, 31 keping, Tebo Tengah 25 keping dan Kecamatan Tabir 41 keping. Sumua e-KTP rusak ini akan dimusnahkan.

“Kami himbau juga kepada semua warga yang memiliki e-KTP rusak, agar segera ke kantor Kecamatan masing-masing, dan bisa juga datang ke Disdukcapil Tebo. Selanjutnya e-KTP yang rusak itu, akan mendapat penggantian. Untuk e-KTP rusak langsung kita musnahkan,” pungkasnya. (asa)