271 Tenaga Non ASN Kemenag Kota Jambi Ikuti Pendataan PPPK

Kepala Kantor Kemenag kota Jambi, H Abd Rahman saat ditemui sidakpost.id di ruang kerjanya. Foto : Ratna Sari. Biro Jambi. Dok sidakpost.id

Abd Rahman menjelaskan, berdasarkan mekanisme, syarat dan peraturan yang ada mereka yang mendaftar berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

” Nah mereka 10 orang yang tadi tidak memenuhi syarat itu, ada yang usianya di atas ketentuan tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa 10 orang ini tetap mencoba memasukan bahan meskipun mereka tahu mereka di tolak.

Baca Juga :  Cemas Belum Bisa Ikut Pendataan? Begini Penjelasan BKPSDM Bungo
Baca Juga :  Diduga Beda Pilihan, Rio Pecat 3 Ketua RT, 2 Kader Posyandu dan 2 Poswindu

” Bukan kami yang menolak mereka tapi aplikasi langsung, namun mereka tetap mencoba, biar di tolak asalkan mencoba, kata mereka, kami melaksanakan sesuai juknis dan peraturan yang ada,” tutupnya. (rsa)