SIDAKPOST.ID, TEBO – Sejumlah wartawan liputan Kabupaten Tebo menyatakan kekecewaan dan kemarahannya terhadap tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo yang melarang awak media melakukan peliputan rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu, 28 Mei 2025 kemarin.
Larangan tersebut disampaikan secara langsung oleh ajudan Sekda Tebo, sesaat sebelum kegiatan dimulai di ruang rapat Sekda, para wartawan yang telah hadir dan hendak menjalankan tugas jurnalistiknya, tidak diperbolehkan meliput jalannya rapat yang melibatkan berbagai pihak penting dalam penanggulangan karhutla.
Tindakan ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan wartawan, mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi birokrasi yang tidak menghargai kerja jurnalistik dan peran pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo, Syahrial, menyebutkan bahwa tindakan Sekda Tebo meskipun disampaikan melalui ajudan, telah mencederai nilai-nilai dasar demokrasi dan melanggar prinsip transparansi dalam pemerintahan.
“Ini bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers !, Ini adalah pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Publik untuk Tahu dan Etika Pemerintahan yang Transparan, ” tegas Ketua IWO, Syahrial.
Dikatakannya, bahwa pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terlebih dalam isu-isu penting seperti penanggulangan bencana karhutla yang menyangkut keselamatan dan lingkungan.
” Kejadian ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak khususnya Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah tidak bisa semena-mena membatasi akses informasi dengan alasan yang tidak berdasar dan tidak transparan. ” Tutup Syahrial.