
SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Praktik oper kredit rumah kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa melalui proses awal dari bank. Namun, di balik kemudahannya, terdapat sejumlah risiko hukum yang perlu diantisipasi.
Dilansir dari Hukumonline, oper kredit pada dasarnya merupakan pengalihan posisi debitur dari penjual kepada pembeli. Artinya, pembeli akan menggantikan kedudukan debitur lama dalam perjanjian kredit dengan pihak bank.
Dalam praktiknya, proses ini tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oper kredit yang aman harus melalui mekanisme resmi di bank, yakni dengan pengajuan kredit baru oleh calon pembeli. Jika disetujui, bank akan membuat perjanjian kredit baru berdasarkan sisa pinjaman yang masih berjalan.
Selain itu, terdapat tahapan administratif yang harus dilalui, seperti pencoretan Hak Tanggungan (roya), pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga pengikatan kembali jaminan melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Risiko Jika Tidak Melibatkan Bank
Permasalahan kerap muncul ketika oper kredit dilakukan tanpa sepengetahuan bank. Dalam kondisi ini, secara hukum pihak bank tetap mengakui debitur lama sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kredit.
Akibatnya, jika terjadi kredit macet, bank tetap berhak mengeksekusi rumah tersebut, meskipun pembeli baru telah membayar kepada penjual. Bahkan, kedudukan hukum pembeli menjadi lemah karena tidak tercatat secara resmi dalam perjanjian kredit.
Tidak hanya itu, terdapat potensi sengketa lain, seperti penjual yang masih terdaftar sebagai debitur mengambil kembali dokumen rumah dari bank setelah pelunasan, tanpa menyerahkannya kepada pembeli. Dalam situasi ini, bank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak pernah diberi tahu adanya oper kredit.
Baca Juga






