Hukum  

Sertifikat Tanah Hilang Tak Perlu Panik, ATR/BPN Pastikan Bisa Diterbitkan Kembali

ilustrasi Masyarakat mengurus penerbitan sertifikat tanah pengganti di kantor pertanahan setelah dokumen kepemilikan tanah dilaporkan hilang. Foto: Madi

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dokumen kepemilikan tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Kehilangan dokumen fisik, menurut ATR/BPN, tidak menghapus status kepemilikan selama tanah tersebut telah terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertifikat tanah karena pemerintah telah menyediakan prosedur yang jelas untuk memperoleh dokumen pengganti.

“Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan sertifikat pengganti.

Baca Juga :  Bayar Pakai Uang Palsu, Pria Ini di Tangkap Usai Mesum

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan objek tanah jika masih tersedia.

Menurut Shamy, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan identitas pemohon dan mendukung proses verifikasi data oleh petugas pertanahan.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan penelitian dan pemeriksaan data dengan mencocokkan informasi yang diajukan pemohon dengan buku tanah serta arsip pertanahan yang tersimpan.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” katanya.

Dalam proses tersebut, informasi mengenai kehilangan sertifikat juga akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila terdapat klaim atau sengketa terkait tanah yang dimaksud.

Baca Juga :  Pengendara Shogun Tewas Dihantam Pajero

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan keberatan maupun persoalan hukum lainnya, proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan hingga selesai.

ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang. Dengan diterbitkannya dokumen baru tersebut, sertifikat lama secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.

“Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” ujar Shamy.

Di sisi lain, ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Sertifikat Elektronik sebagai upaya meningkatkan keamanan data pertanahan. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data kepemilikan tanah dapat tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meskipun dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” kata Shamy.

Pemerintah berharap pemanfaatan Sertifikat Elektronik semakin luas sehingga risiko kehilangan dokumen pertanahan dapat diminimalkan sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.