SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi, yang berlangsung di Auditorium LPP RRI Jambi, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran LPP RRI Jambi dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Dalam sambutannya, Al Haris mengajak seluruh insan RRI Jambi menjadikan pembangunan Zona Integritas sebagai komitmen bersama yang dilandasi nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas rahmat dan ridho-Nya kita dapat berkumpul dalam kegiatan yang sangat penting ini. Pencanangan Zona Integritas bukan hanya seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata untuk membangun budaya kerja yang bersih, jujur, dan profesional,” ujarnya.
Menurut Al Haris, sebagai lembaga penyiaran publik, RRI memiliki peran strategis sebagai media informasi pemerintah sekaligus media pelayanan publik yang dipercaya masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai dituntut memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia menegaskan, predikat WBK dan WBBM harus menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
“Ketika komitmen ini telah ditetapkan, maka seluruh jajaran harus berani menjaga dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Jambi, Dadan Sutaryana, mengatakan pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari arahan LPP RRI Pusat. RRI Jambi menjadi salah satu dari 10 satuan kerja di lingkungan RRI yang dipersiapkan mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2026.
Menurut Dadan, pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, dan bebas dari pungutan liar.
“Pembangunan Zona Integritas mencakup enam area perubahan utama, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan Zona Integritas, lanjut Dadan, RRI Jambi telah melakukan berbagai langkah awal, di antaranya studi dan konsultasi ke sejumlah instansi yang telah meraih predikat Zona Integritas, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.
Ia menegaskan keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama seluruh elemen organisasi, termasuk jajaran RRI Sungai Penuh yang mengikuti kegiatan secara daring.
“Kami mengajak seluruh insan RRI Jambi untuk tidak hanya memahami konsep integritas, tetapi juga mengimplementasikannya dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Integritas harus menjadi budaya kerja dan landasan moral dalam melayani masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Dadan juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jambi, para pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan publik di lingkungan RRI Jambi.
“Melalui pencanangan ini, LPP RRI Jambi optimistis dapat membangun budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Ais)







