Hukum Sertifikat Tanah Hilang Tak Perlu Panik, ATR/BPN Pastikan Bisa Diterbitkan KembaliRedaksi5 Juni 2026 13:28 WIB ilustrasi Masyarakat mengurus penerbitan sertifikat tanah pengganti di kantor pertanahan setelah dokumen kepemilikan tanah dilaporkan hilang. Foto: Madi Sumber: Bacahukum.com Editor: Madi Sebelumnya Laman: 1 2 Baca JugaKapolres Tebo Pimpin Penertiban PETI di Sungai Batanghari, Dua Rakit Tambang DimusnahkanDiduga Ada Pungutan SPP, Warga Gugat SMAN 17 dan SMKN 2 Tebo ke PN TeboKapolda Jambi: Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 Wujud Nyata Polri untuk MasyarakatDana APBDes Sungai Pandan Rp245 Juta Disita Kejari Tebo, Dua Mantan Perangkat Desa Masih Berstatus SaksiHabis Kesabaran, Warga Punti Kalo Bakar Rakit Dompeng PETITerkesan Cuek kepada APH, PETI di Teluk Langkap Jadi Perhatian Serius Polda Jambi