SIDAKPOST ID, TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP), dengan TKP di Masjid Jamiat Taqwa Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Kamis (22/05/2025).
Dua orang pelaku pencurian diamankan Polisi masing- masing berinisial AH (34) warga Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, inisial AP (24) warga Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Kronologis kejadian, saat pencurian tersebut terjadi pada Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, seorang saksi bertujuan menunaikan salat subuh di Masjid Jamiat Taqwa melihat pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka. Kemudian saksi melaporkan kepada jamaah dan Pengurus Masjid, setelah dicek diketahui bahwa sejumlah peralatan sound system telah raib seperti 1 unit Power merk Acouistic AC-250, 1 unit Mixer merk AudioCT62, 1 unit Equalizer merk Aashley, 1 unit Mixer merk Toa, 1 unit Turn Tone Metrik, Total kerugian yang dialami pihak masjid ditaksir mencapai Rp7.000.000.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto,SIK,SH,MH melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia,SE,ME menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi dengan masyarakat sekitar TKP.
“ Kita berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih lagi ini terjadi di rumah ibadah. Terima kasih atas partisipasi warga yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini, ”Untkap Plt Kasi Humas Polres Tebo.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, Kedua pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (adl)







