“Silakan dicek ke lapangan. Setahu saya masih ada sekitar satu kilometer yang belum dihibahkan. Masyarakat pada prinsipnya tidak keberatan jika tanah digunakan untuk kepentingan umum. Namun, jika dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi seperti jalur pipa migas, banyak yang menyatakan keberatan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, sidakpost.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd maupun Pemerintah Kabupaten Tebo terkait pernyataan warga tersebut. (asa)








