Ketiga, konsep hifz ad-din atau perlindungan agama dalam maqasid asy-syariah perlu dimaknai secara kontekstual. Menurut perspektif yang ditawarkannya, memelihara agama tidak semestinya dimaknai sebagai tindakan menghukum orang yang meninggalkan suatu agama, melainkan juga memastikan setiap orang memiliki ruang aman untuk menentukan keyakinannya.
Keempat, hukum dan kebijakan negara perlu mempertimbangkan batas antara penegakan aturan publik dan kebebasan batin individu.
Melalui kajian tersebut, Nasrullah mendorong dialog kritis antara pemikiran hukum Islam dan prinsip-prinsip HAM agar persoalan kebebasan beragama dapat dipahami secara lebih kontekstual, tanpa mengabaikan kompleksitas hubungan antara agama, hukum dan negara.
Ia menegaskan bahwa keyakinan tidak seharusnya lahir dari tekanan atau pemaksaan, sebagaimana disampaikannya dalam menutup pemaparan.
“Keimanan yang sejati membutuhkan kebebasan yang mutlak. Hukum pidana negara tidak memiliki ruang dalam forum internum batin manusia,” kata Nasrullah. (sum)









