UIN Jambi Bahas Dilema Riddah, Akademisi Soroti Kebebasan Beragama dan Hukum Syariat

Akademisi Nasrullah Ainul Yaqin memaparkan kajian tentang dilema perpindahan agama (riddah) dalam webinar penelitian yang diselenggarakan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Foto: LP2M UIN Jambi

Ketiga, konsep hifz ad-din atau perlindungan agama dalam maqasid asy-syariah perlu dimaknai secara kontekstual. Menurut perspektif yang ditawarkannya, memelihara agama tidak semestinya dimaknai sebagai tindakan menghukum orang yang meninggalkan suatu agama, melainkan juga memastikan setiap orang memiliki ruang aman untuk menentukan keyakinannya.

Baca Juga :  Momentum Hari Anak Nasional, SMPN 31 Tebo Masyarakatkan Drum Band di Kalangan Pelajar

Keempat, hukum dan kebijakan negara perlu mempertimbangkan batas antara penegakan aturan publik dan kebebasan batin individu.

Melalui kajian tersebut, Nasrullah mendorong dialog kritis antara pemikiran hukum Islam dan prinsip-prinsip HAM agar persoalan kebebasan beragama dapat dipahami secara lebih kontekstual, tanpa mengabaikan kompleksitas hubungan antara agama, hukum dan negara.

Baca Juga :  Dion Ginanto Bawa Pesan Toleransi dari Jambi ke Hartford International University

Ia menegaskan bahwa keyakinan tidak seharusnya lahir dari tekanan atau pemaksaan, sebagaimana disampaikannya dalam menutup pemaparan.

“Keimanan yang sejati membutuhkan kebebasan yang mutlak. Hukum pidana negara tidak memiliki ruang dalam forum internum batin manusia,” kata Nasrullah. (sum)