Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Ingatkan Kewajiban Pemberi Kerja

Sosialisasi Perda Nomor 5, BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Ingatkan Kewajiban Pemberi Kerja. Foto : BPJamsostek Muara Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo, Kamis (5/11/2026).

Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo, kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo, sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Bungo.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha di Kabupaten Bungo yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai substansi Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga :  Tiga Remaja Putri di Bungo Tewas Dihantam Xenia

Kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya, serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama masa kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Julianto Marpaung, menjelaskan, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemberi kerja terhadap kesejahteraan pekerja.

Baca Juga :  IKABSU Bungo Bertekad Menangkan SZ-Erick Nomor Satu

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong peningkatan kepesertaan dan memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Bungo.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk nyata kepedulian pelaku usaha terhadap pekerjanya.