SIDAKPOST.ID, JAMBI – Persoalan kebebasan beragama dan penerapan hukum pidana syariat menjadi sorotan dalam webinar penelitian yang digelar Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Selasa (13/10/2026).
Webinar bertajuk “Dilema Pindah Agama (Riddah) di Malaysia, Brunei Darussalam dan Aceh” tersebut diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) bersama Program Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN STS Jambi.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan diikuti peserta dari berbagai negara. Akademisi Nasrullah Ainul Yaqin hadir sebagai narasumber, sedangkan diskusi dipandu Muhammad Rafi’i, dosen Program Studi Agama-Agama UIN STS Jambi.
Dalam pemaparannya, Nasrullah menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan hasil Program Fellowship Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) yang diselenggarakan Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Universitas Gadjah Mada, pada 2022.
Ia menyoroti dilema yang muncul ketika negara berupaya menyelaraskan kewajiban internasional dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) dengan penerapan hukum pidana syariat.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya ditemukan di Malaysia, Brunei Darussalam dan Aceh, tetapi juga menjadi perdebatan di sejumlah negara Muslim lainnya.
Dalam perspektif HAM, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan.
Namun, prinsip tersebut berhadapan dengan pandangan dalam fikih jinayah klasik yang menempatkan perpindahan agama atau riddah sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati dalam pandangan tertentu.









