UIN Jambi Bahas Dilema Riddah, Akademisi Soroti Kebebasan Beragama dan Hukum Syariat

Akademisi Nasrullah Ainul Yaqin memaparkan kajian tentang dilema perpindahan agama (riddah) dalam webinar penelitian yang diselenggarakan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Foto: LP2M UIN Jambi

Nasrullah juga mengangkat temuan Heiner Bielefeldt, mantan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, mengenai diskriminasi terhadap orang yang berpindah agama. Diskriminasi tersebut dinilai berlangsung secara sistematis dan multidimensi.

Ia menilai persoalan riddah perlu dikaji kembali melalui pendekatan HAM serta pembacaan kontekstual terhadap tujuan utama syariat Islam atau maqasid asy-syariah.

Salah satu konsep penting yang disorot adalah forum internum, yakni kebebasan batin seseorang untuk memiliki, mempertahankan, atau mengubah keyakinannya. Dalam kerangka HAM internasional, kebebasan internal tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Baca Juga :  HUT PMI Sekaligus Lomba Wira Madya Alawiyah ke-III Sukses

“Kebebasan beragama atau berkeyakinan diberikan untuk melindungi manusia sebagai pemeluk agama, bukan untuk melindungi agama atau kepercayaannya itu sendiri. Ini adalah kemerdekaan internal yang bersifat azali,” ujarnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Nasrullah menawarkan rekonstruksi pemikiran maqasid asy-syariah dengan menempatkan perlindungan manusia dan kebebasan berkeyakinan sebagai bagian penting dalam memahami ajaran Islam di era kontemporer.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Perguruan Tinggi, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Ia mengemukakan empat pokok pemikiran. Pertama, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak setiap manusia tanpa terkecuali.

Kedua, pemaksaan dalam urusan keyakinan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan tersebut. Karena itu, pemidanaan terhadap seseorang akibat perpindahan agama perlu dikaji secara kritis dengan mempertimbangkan Pasal 18 DUHAM dan prinsip-prinsip dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).