Kemnaker Tetapkan Syarat Penerima BSU 2026, Pekerja Bisa Terima Rp900 Ribu

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Biro Humas Kemnaker

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Dalam program tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan senilai total Rp900.000 itu akan dibayarkan sekaligus dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bentuk bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha Gas 3 Kg di Tebo Masih Aman

Program ini tidak berlaku bagi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.