Kemnaker Tetapkan Syarat Penerima BSU 2026, Pekerja Bisa Terima Rp900 Ribu

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Biro Humas Kemnaker

Untuk menentukan kelayakan penerima, besaran upah mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Baca Juga :  Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

Kemnaker juga mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima BSU 2026.

Baca Juga :  Tips Bisnis Jualan Voucher dengan Modal Kecil

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah. (syu)