Hukum  

Dukung Kebijakan Kapolri, Polda Jambi Larang Personel Gunakan Vape

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Foto: Absah

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Polda Jambi menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Ketentuan ini juga mencakup seluruh tingkatan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kebijakan Kapolri itu menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan modus yang semakin beragam. Salah satunya, memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.

Baca Juga :  Waduh! Seorang Pria Bacok Ibu Kandung Hingga Kritis di Tebo

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyatakan, Polda Jambi mendukung penuh kebijakan tersebut. Seluruh personel di jajaran Polda Jambi diminta mematuhi aturan tanpa terkecuali.

Menurut Erlan, pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari internal institusi. Personel Polri dituntut menjaga integritas, disiplin, dan keteladanan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

“Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan seluruh anggota Polri senantiasa menjaga perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Tergiur Sembako Murah, Warga Muaro Jambi Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan surat edaran tersebut adalah potensi penyalahgunaan vape untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.