Sumbar  

Terduga Tersangka IN dan J Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Kejari Bukittinggi

Tampak Awal Media konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Foto : Rizki

Adapun para Terpidana korupsi dana pengelolaan gedung pasar atas, diantaranya adalah Randi, Jhon Fuad, Alfiandi, Herman, Rini, Suharnel dan 1 orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi, Yaser Yatim.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Dasmer SH, MH, sebenarnya tahap I dan tahap II itu untuk memudahkan pembuktian atas apa yang telah disangkakan kepada tersangka.

Maka di setiap pemeriksaan itu detail sehingga mempermudah jalannya perkara di persidangan. Intinya, semua saksi yang terkait dengan kasus ini kita periksa termasuk para terpidana,” kata Dasmer

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Pasaman Barat Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban yang Diserang Buaya
Baca Juga :  Yulistina Alfarizi Siswa SMK Berhasil Ditemukan di Polresta Barelang

Sampai berita ini di tayangkan kita awak media akan terus meng update informasi dari Kejari Bukittinggi. (**)

Jurnalis : Rizki