Tercatat Sudah 40 Pasang Pengantin di Bungo Nikah di Kantor KUA Kecamatan

Kepala Kantor Urusan Agama Kec.Muko.Muko Bathin VII, M Rozie, S.Ag Memberi Nasehat Kepada Calon Pengantin, Rabu (25/10/2017).

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sepanjang tahun 2017, terhitung bulan Jauari hingga akhirnya September 2017, sudah tercatat sebanyak 108 pasang warga Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo Jambi, terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Dari data yang diperoleh sidakpost.id, di kantor KUA, partisifasi warga yang menikah di kantor KUA sebanyak 40 pasangan pengantin. Dan untuk pasangan pengantin yang nikah diluar jam kantor sebanyak 68 pasang pengantin.

Baca Juga :  Pengabdian Satgas TMMD Segera Dinikmati Oleh Rakyat

Kepala KUA M Rozie, S.Ag saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, partisifasi warga yang menikah di jam kantor tahun tahun 2017 mengalami peningkatan.

“Ya dibading dengan tahun sebelumnya partisifasi masyarakat mengalami peningkatan nikah di kantor. Karena, tercatat dari januari hingga september 2017, sudah ada 40 pasang pengantin yang terdata atau menikah di kantor,” ujar Kepala KUA, M Rozie, Rabu (25/10/2017).

Bahkan kata Rozie, untuk biaya nikah diluar jam kerja maka pasangan pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan untuk pasangan yang menikah di kantor atau jam kerja maka tidak dikenakan biaya seperserpun, sama dengan 0 (Nol) rupiah.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-112, Awasi Operator Alat Berat dan Berikan Air Minum

“Tarif biaya pencatatan nikah ini sesuai dengan PP no 48 Tahun 2014. Sementara bagi pasangan pengantin kurang mampu atau warga miskin tidak dikenakan biaya seperserpun, dengan melampirkan surat keterangan miskin dari Rio Dusun (Desa) bersangkutan,” pungkasnya. (zek)