Tak Terima Suara Dihitung Ulang, Ahmad Kusairi Tinggalkan Rapat

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD, Taufik Hidayat mengatakan, dalam hal ini pihak Kabupaten hanya memfasilitasi semua proses penghitungan ulang suara.

“Jika ada calon yang tidak puas terhadap hasil penghitungan, dapat mengajukan keberatan kepada BPD 3 hari, kepada camat 14 hari, dan kepada Kabupaten maksimal 30 hari,” kata Taufik Hidayat.

Sebut Taufik, rencana penghitungan ulang itu terpaksa harus ditunda, dengan alasan pihak Kabupaten menyerahkan sepenuhnya, kembali kepada BPD untuk diselesaikan. Namun apabila jika tidak selesai, dalam hal ini pihak Kabupaten akan mengambil keputusan.

Baca Juga :  Jasa Raharja, Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Sarolangun
Baca Juga :  Kasus Jembatan Ambruk di Tanah Bekali Sudah Ditangan Pidsus

“Ya kini kembali ke pihak BPD untuk menyelesaikannya. Namun pihak kami kasih waktu paling minimal tanggal 22 Agustus 2018. Apabila belum bisa di selesaikan maka, kami akan mengambil keputusan. Apakah dihitung surat suara, atau pencoblosan ulang,” pungkasnya. (jul)