Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,” tegas AKP Panji. (amd)







