Bungo  

Tak Berkutik! 2 Warga Dusun Tuo Tebo Dibekuk di Bungo dengan Sabu 21 Gram

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial H (27) dan A (25) saat diamankan Satresnarkoba Polres Bungo. Foto: Ahmad

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kapolsek Muara Bungo dengar Curhat Warga di Warung Pak Dahlan

Kasat Narkoba juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,” tegas AKP Panji. (amd)