Lanjut Kapolsek, karena pelaku melawan dan mengancam petugas maka dengan terpaksa petugas melakukan tindakan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian rusuk kiri tembus ke bagian punggung. Sepeda motor korban dan bidik diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga : Al Haris Sebut Ternyata Ini Penyebab Inflasi Jambi Naik
Baca Juga : Laka Lantas Beruntun, Satu Orang Meninggal Dunia
“Pelaku disangkakan dengan pasal 351 Ayat (2) dan ke 4 yaitu. Perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan yang ke 4 merusak kesehatan orang dengan sengaja dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara,”tegas Kapolsek. (zek)








