SIDAKPOST.ID, TEBO – Meski dalam kesibukan giat TMMD ke-102 Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Jajaran Babinsa Koramil 416-05/Muaro Tebo, serta dari Bhabinkamtibmas
Polsek Rimbo Ulu, melakukan Patroli di wilayah kebun milik warga, pada Rabu (25/7) kemarin.
Patroli bersama itu, dilakukan, Serka Ngadiman dan Serda WB Manalu serta Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Aipda Dadan Juanda Patroli dikawasan Kebun Karet dan Kebun Sawit milik warga Kecamatan Rimbo Ilir, mengantisipasi akan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Serka Ngadiman saat dikonfirmasi mengatakan, Patroli bersama TNI – Polri dan BPBD Tebo dalam rangka untuk mengantisipasi akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dimusim kemarau yang bisa saja terjadi setiap saat dan dimana saja.
“Kita patroli, menyisir kebun karet, dan kebun sawit milik masyarakat yang ada di Rimbo ilir, dan kita ingatkan kepada warga agar jangan membakar sampah di kebun dan di pemukiman warga untuk menghindari terjadinya kebakaran yang dapat merugikan semua kehidupan,” kata Serka Ngadiman.
Dikatakan oleh, Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Aipda Dadan Juanda, antisipasi dan dampak Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan berikut denda dan hukuman.
Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 milyar.
Jadi kata dia, Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1,5 milyar.