SIDAKPOST.ID, TEBO – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penjualan Tanah Kas Desa dan penyalahgunaan wewenang di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Senin (25/05/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Tebo merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Tebo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan investigasi menyeluruh atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui FAST RESPON INDONESIA CENTER.
Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yosep Herman mengatakan hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelapor maupun pihak terlapor diminta menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait. Seluruh dugaan tersebut akan didalami melalui investigasi lintas instansi sebelum diambil langkah lanjutan,” jelasnya.
Berdasarkan berita acara rapat yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026, investigasi akan melibatkan Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Inspektorat, KPHP, Bagian Hukum Setda, Camat Serai Serumpun hingga BPN Kabupaten Tebo.
Dalam RDP tersebut, sejumlah dugaan pelanggaran turut dibahas, di antaranya penerbitan sporadik tanah di kawasan Hutan Produksi (HP), perobohan dua gedung eks UPT Transmigrasi yang disebut aset desa, pemasangan portal pungutan liar (pungli) retribusi jalan desa, hingga dugaan jual beli tanah restan transmigrasi. (adl)








