SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu satu jam, pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin.
Pengungkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit RT 10 Desa Aur Cino. Dalam operasi ini,Tim menangkap dua tersangka inisial IH (31) dan MI (28) warga Desa Aur Cino. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu,tiga paket kecil sabu-sabu,satu pak plastik klip,satu timbangan digital, satu sendok pipet,uang tunai Rp2.499.000, empat puluh pirek kaca, satu handbag hitam, satu kaos kaki putih hijau, Satu unit motor Honda Scoopy tanpa Nomor Polisi.
Total berat bruto barang bukti sabu-sabu mencapai 55,13 gram.
Keterangan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang bandar inisial WH (29). Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan WH petugas menyita empat paket sedang sabu-sabu, empat lembar plastik klip, satu dompet kecil hitam, uang tunai Rp950.000, Satu unit ponsel Oppo A16 biru, satu motor Honda Vega tanpa Nomor Polisi. Total berat bruto barang bukti sabu-sabu dari Wahyu adalah 19,52 gram.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menyebutkan bahwa, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim.
” Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut, ” terang Kasat.