Hukum, Tebo  

Satu Bandar Dua Pengedar Narkotika, Disikat Polres Tebo di VII Koto

Bandar dan Pengedar narkoba ditangkap Polisi, dan digelandang di Mapolres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

Dikatakannya, kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polisi Kembali Bekuk Bandar Narkoba di Tebo

“Polres Tebo menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke Polisi, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba,” tandas Kasat. (adl)

Editor : Amir Said