SIDAKPOST.ID, BUNGO – Akhirnya secara resmi, Tarmizi, Rio Dusun Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Bungo, Jumat (2/1/2018).
Ia diberhentikan karena usulan dari BPD Dusun Sungqi Tembang, karena terlibat kasus asusila dengan seorang janda beranak satu berinisial A (18) beberapa waktu lalu.
Plt Kadis PMD Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat mengatakan, benar secara resmi surat pemecatan jabatan Rio Dusun Sungai Tembang resmi ditandatangani oleh Bupati Bungo hari ini, Jumat (2/2/2018).
“SK pemecatan Tarmizi, Rio Sungai Tembang sudah di tandatangan Bupati, ini barusan di teken Bupati. Artinya Tarmizi mulai hari ini secara resmi bukan lagi Rio Dusun Sungai Tembang. (zek)