BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tebo Komitmen Bersama Lindungi Pekerja

Penyerahan simbolis Santunan kematian kepada ahli waris, yang diserahkan oleh Wakil Bupati Tebo didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo. Foto : BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo

SIDAKPOST.ID, TEBO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Tebo terus bergerak menggenjot perlindungan bagi pekerja baik formal maupun informal.

Langkah strategis ini dilakukan guna mendongkrak capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayah Kabupaten Tebo.

Upaya kolaboratif tersebut dikemas dalam sebuah kegiatan bertajuk “Seentak Tebo ” Sejahterakan Pekerja Rentan Kabupaten Tebo. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Ahmad Bisyri, Kepala SPSI Tebo, perwakilan pihak perusahaan, serta para ahli waris penerima santunan.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Launching Program Semangka, Lentera Desa dan Koperasi Merah Putih

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Ahmad Bisyri, mengatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperluas payung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini sejalan dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Bisyri menyatakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Tebo melalui berbagai program jaminan sosial.

” Sinergi ini menjadi kunci penting dalam memperluas cakupan perlindungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pekerja beserta keluarganya,” ujar Ahmad Bisyri.

Baca Juga :  Kaper BKKBN Jambi, Serahkan BKB KIT Stunting Kepada Penyuluh KB di Sungai Gelam

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tebo secara simbolis menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris pekerja, diantaranya Almarhum Dedi Iswanto (Tenaga Non-ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tebo).

Almarhum Dedi meninggal dunia secara alamiah karena sakit. Ahli waris menerima total santunan sebesar Rp115 juta, yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk satu orang anak senilai Rp73 juta.