SIDAKPOST.ID,TEBO – Program restorasi ekosistem dari PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) mendapat dukungan masyarakat, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh PT ABT, bersama masyarakat Desa Suo-Suo dalam momen sosialisasi dilapangan bola RT 08 Desa Suo-Suo, Rabu (13/9/2017).
Penandatangan langsung oleh Dirut PT ABT Arus Mujijat dengan Kades Suo-Suo, Ketua Adat, Tokoh Masyarkat diketahui oleh Camat Sumay Izhar SE. Turut hadir MUI, Lembaga Adat, KPHP Unit 10 Tebo Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat dan undangan lainya.
Dirut PT ABT Arus Mujijat mengatakan visi dan misi PT ABT sebagai pengendali dan pengelola restorasi ekosistem tanaman penghijauan untuk hewan yang dilindungi di wilayah Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay.
“Untuk menjalin hubungan dengan masyarakat terkait dengan penghijauan hutan dan alam merupakan program pemerintah RI, perbaikan hutan yang sudah rusak dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Sumay,”ungkapnya.
Imbuhnya, wilayah ijin PT ABT seluas 38.665 Hektre yang terdiri dari Desa Suo-Suo dan Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dengan ijin dikeluarkan oleh Mentri Kehutanan yang ditandangani pada tahun 2015.
“Mari kita sukseskan program restorasi ekosistem di Kabupaten Tebo untuk kelangsungan hidup dan populasi hewan-hewan yang dilindungi,”tutupnya.
Camat Sumay Izhar SE mengajak pada masyarakat Kecamatan Sumay untuk mendukung sepenuhnya kegiatan PT ABT dalam rangka program restorasi ekosistem untuk kesinambungan di. Semua kehidupan dimasa mendatang.
“Program restorasi ekosistem dari PT ABT harus kita dukung demi kesinambungan kehidupan anak cucu kita dimasa mendatang,”pintanya Camat.