Hukum, Tebo  

Polres Tebo Sikat Pelaku Penggelapan Motor

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Polres Tebo berhasil menyikat pelaku penggelapan sepeda motor di Dusun Sentano Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Pada Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 07.15 Wib.

Tersangka Imr (29) warga RT 14 Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir. Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap petugas pada saat berada dirumah keluarganya di Dusun Sentano Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan,SIK kepada awak media mengatakan, pihaknya membenarkan Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap tersangka penggelapan sepeda motor atau kenderaan bermotor saat berada dirumah keluarganya.

Baca Juga :  Danramil 416-07/RB, Goro Bersihkan Lapangan Untuk Adventur Trail

“Pelaku dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06 II/2019/ Jambi/Res  Tebo/Sektor Rimbo Bujang, tanggal 25 Februari 2019. Atas laporan tersebut, pada rabu tgl (07/08/2019) sekitar pukul 03:00 dini hari Polisi mengetahui keberadaan diduga tersangka sedang berada di Dusun Sentano Kecamatan VII Koto Ilir,” terang Kasat.

Tim Sultan Polres Tebo, imbuh Kazat, sekira pukul 03.20 wib dengan gesit bergerak dan langsung mengamankan terhadap diduga tersangka tindak pidana penggelapan di Dusun Sentano Desa Balai rajo VII Koto Ilir, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit  sepeda motor Honda Supra warna Hitam Nopol BH 3688 CW No rangka MH1KB2110JK073858 dan No mesin KB21E1073917.

Baca Juga :  Perdana, JOIN Tebo Sukses Gelar Workshop Jurnalistik di Tebo Tengah

“Kini tersangka dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dalam UU yang diterapkan Pasal 372 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim. (asa)